Warning Light Tenaga Surya
A. Umum
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
B. Spesifikasi Teknis
- Kondisi Kerja
a) Suhu Keliling : 5 s/d 70 derajat C
b) Kelembaban nisbi : 0 s/d 95 %
c) Mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih yang menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilengkapi pengaman dari gangguan petir.
d) Bekerja dengan menggunakan sumber energi tenaga surya.
e) Dapat dibebani lampu jenis LED. - Syarat Bahan dan Konstruksi
a) Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari :
1) perangkat lampu aspek
2) tiang/penyangga,dan
3) kabel instalasi
4) panel solar cell
5) baterai
6) kotak baterai
b) Rumah perangkat kendali
1) Rumah perangkat kendali harus dari plat baja alumunium tebal 2 mm
2) Dilengkapi dengan pintu yang dapat dibuka dan dikunci
3) Mempunyai tempat panel-panel dan kendali lampu lalu lintas
4) Mempunyai lubang ventilasi udara yang dilengkapi penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan
5) Dilengkapi kotak kendali manual yang dipasang pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.
c) Perangkat Kendali
1) Perangkat Kendali harus dibuat dari komponen-komponen elektronika aktif maupun pasif, papan sirkit tercetak (PCB) dan elektronika penuh serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 derajat s/d 70 derajat dengan kelembapan nisbi maksimum 95%.
2) Semua IC harus terpasang melalui soket IC (tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas tinggi dengan penjepit ganda.
3) Semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang dapat menghindarkan terjadinya konduktivitas yang tidak dikehendaki akibat endapan atau bocoran.
4) Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat, konstruksinya harus simetris dan halus.
5) Disain perangkat kendali harus sedemikian rupa sehingga menjadi modul-modul yang mudah dirawat untuk perbaikan dan pengembangan.
6) Setiap modul harus mempunyai panel indikator yang mudah dilihat
d) Rumah perangkat Lampu Aspek
1) Rumah (kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan dengan ketentuan :
(a) bahan dari plat alumunium dengan tebal 20 mm
(b) Bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan dua atau tiga aspek
2) Sistim optik terdiri dari
(a) Reflektor dari bahan ahxrymium yang mengkilat atau bahan lain yang tidak berkarat dan tidak pudar mengkilatnya.
(b) Lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari kaca tahan papas dengan warna merah, kuning ambar atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter 20-30 cm dan anti effek phantom.
e) Perangkat Lampu Aspek.
Lampu Isyarat Aspek
1) Ukuran : Ø 20-30 cm
2) Jenis : Lampu Hemat Energi
3) Tegangan : Max 48 V DC
4) Jaminan pemakaian: 3 tahun
f) Panel surya
Panel surya berfungsi sebagai catudya yang menghasilkan energi listrik dari energi matahari.
g) Baterai
Baterai berfungsi untuk menyimpan energi listrik yang dihasilkan oleh tenaga surya.
1) Baterai
a) Jenis : Absorbed Glass Mat atau Lithium Ion
b) Tegangan Kerja : Max 48 V DC
c) Kapasitas : 70 Ah
2) Batterai Charger
Tegangan Max. : Max 48 V DC
3) Jaminan Pemakaian : 3 Tahun
h) Kotak Baterai
1) Kotak baterai, merupakan tempat atau rumah pengaman untuk menempatkan peralatan seperti baterai, BCU (Charge controller), dan terminal dengan jenis outdoor agar terlindungi dari cuaca ekstrim dan kriminalitas.
2) Kotak utama /baterai terbuat dari bahan non korosif.
3) Pada kotak baterai diberi nomor kodefikasi untuk keperluan database dan memudahkan pemeliharaan, dengan spesifikasi kotak baterai :
a) Bahan : Besi plat galvanized
b) Ukuran : disesuaikan dengan volume baterai yang akan disuplai
i) Power Supply
Power supply adalah tenaga listrik yang diperoleh dari energi surya tersebut. - Syarat Mutu
a) Sifat Tampak
1) Rumah kendali dan rumah aspek dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan dan bentuk yang disyaratkan.
2) Perangkat kendali dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan/komponen yang diisyaratkan.
3) Papan sirkuti tercetak harus mempunyai jalur-jalur pengkawatan yang teratur dan hasil pantrian harus rapi dan bersih.
4) Pernagkat lampu aspek harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan terbuat dari bahan/komponen yang diisyaratkan.
b) Untuk Kerja
Keandalan dari suatu alat pemberi isyarat lalu lintas harus memnuhi syarat berikut:
1) Lampu bekerja pada kondisi kerja yang ditentukan dalam spesifikasi teknis.
2) Semua instrumen pengatur harus mudah dicapai oleh petugas sehingga mjudah dalam pengoperasiannya.
3) Sistem instrumen pengatur harus mudah dicapai oleh petugas sehingga mudah dalam pengoperasiannya.
4) Perangkat kendali harus tetap mampu bekerja bila menerima getaran yang berasal dari pengoperasiannya kendaraan bermotor.
5) Semua fungsi kerja dari perangkat kendali maupun perangkat lampu lalu lintas harus bekerja dengan sempurna sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis.
c) Syarat Penandaan
Papan nama untuk pengaturan lalu litas paling sedikit harus mencantumkan sebagai berikut :
1) Jenis alat pemberi isyarat lalu lintas
2) Nama pabrik pembuat
3) Nomor seri
4) Tahun pembuatan
5) Tegangan dan frekwensi pengenal
6) Blok diagram rangkaian
d) Setiap bahan Warning Light Tenaga Surya yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifiasi uji laboratorium berskala Nasional atau Intersional. - Bahan dan Petunjuk Teknis Pemasangan
a) Peralatan Penunjang.
1. Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas
Tiang Lampu Pengatar Lalu Lintas adalah pipa galvanis dengan ukuran masing-masing :
(a) Untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 inchi dengan ketebalan minimum 4mm.
(b) Panjang pipa adalah:
– 400 cm untuk tiang lurus
– 200 cm untuk patok pengaman
Seluruh pipa tiang harus di cat dengan menie besi sebelum dipasang.
(c) Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 X 6 mm2
b) Cara Pemasangan
1. Tiang Lampu Warning Light
Sebelum pemasangan tiang harus dicat terlebih dahulu dengan cat menie besi dengan Cara pemasangan adlah
(a) Tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60 cm dari jalur kendaraan atau lihat gambar terlampir.
(b) Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan seperti gambar terlampir.
(c) Ukurang standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai dengan gambar terlampir.
(d) Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir. - Pemeliharaan
Untuk terjaminnya fungsi warning light guna ketertiban, kelancaran dan keamanan gerakan arus lalu lintas jalan, maka :- Segala benda-benda yang mengakibatkan halangan bagi pandangan pemakai jalan terhadap warning light harus dihilangkan,
- Disekitar tiangnya harus dijaga kebersihan dari rumput-rumput yang tumbuh atau kotoran-kotoran lainnya.
- Mengadakan pengecatan kembali terhadap tiang, box bila ternyata cat-catnya sudah pudar.
- Pemeliharaan terhadap keadaan teknis peralatan
- Membebankan modul-modul akibat dari kotoran debu
- Memeriksa dan membersihkan terminal-terminal kabel dari debu dan kotoran
- Memeruksa keadaan kabel-kabel , apabila ada yang terkelupas segera dibungkus kembali dengan isolasi yang bermutu baik
- Membersihkan reflektor, kaca dan terminal warning light dari pengaruh debu dan kotoran
- Mengganti lampu yang putus