Rambu Lalu Lintas Jalan
Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
Bahan dan Ukuran
Persyaratan teknis daun rambu adalah sebagai berikut :
a) Bahan
1) Plat Alumunium
Plat alumunium memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk reflective sheeting).
2) Bahan logam lainnya
Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain alumunium dengan syarat :
(a) Tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa pencegah korosi dan oksidasi, termasuk bagian untuk sambungan baut;
(b) Mempunyai tebal minimal 0,8 mm.
3) Bahan komposit alumunium (ACP) dengan ketebalan minimal 3,0 mm.
4) Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat bahan :
(a) Mempunyai ketahanan terhadap :
(1) Cuaca, dengan metode uji setara ASTM G.53-88;
(2) Kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D.227-97;
(3) asam, dengan metode uji setara ASTM D.1308-87;
(4) Kelapukan;
(5) Uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah.
(b)Mempunyai tebal minimal 2,0 mm.
b)Ukuran daun rambu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM61 Tahun 1993 Tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan.
c) Permukaan bagian depan harus dibubuhi inisial “Perhubungan” atau logo perhubungan dan Pada bagian belakang daun rambu dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas
Untuk menjaga kondisi rambu agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :
1. Segala benda-benda yang ada disekitar rambu yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsi rambu tersebut harus dihilangkan/disingkirkan;
2.Permukaan daun rambu yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;
3. Meluruskan kembali tiang yang bengkok sehingga kembali ke keadaan semula;
4. Secepatnya diganti rambu yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak berat yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.