Tanda Patok Tikungan (Delineator)
1. Bahan Delineator
Delineator dapat terbuat dari pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif.
2. Bentuk, Ukuran dan Warna Delineator
a. Pipa Besi
1) Pipa besi sebagaimana yang dimaksud diatas berdiameter 100 mm, ketebalan 2 mm dengan panjang 1.100 mm yang dilengkapi dengan 2 buah reflektor ASTM tipe IV yang dilekatkan pada plat alumunium ukuran 50 x 181 mm yang berwarna merah dan putih;
2) Letak pipa sebagaimana dimaksud di atas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
3) Pipa besi sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas;
4) Bentuk dan ukuran delineator dari pipa besi sebagaimana dalam lampiran surat ini;
5) Pada bagian belakang delineator dibubuhi Sticker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22.2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6) Setiap bahan Delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional
b. Pipa Plastik
1) Pipa plastik sebagaimana yang dimaksud diatas, mempunyai panjang 1.250 mm dan penamang menyerupai segitiga sama kaki dengan panjang kaki 150 mm, lebar 105 mm dan dilengjapi dengan 2 macam reflektor ASTM tipe IV yang dilekatkan pada plat alumunium ukuran 50 x 181 mm yang berwarna merah dan putih;
2) Letak pipa sebagaimana dimaksud diatas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
3) Pipa plastik sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan putih bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.
4) Bentuk dan ukuran delineator dari pipa plastik sebagaimana dalam lampiran.
5) Pada bagian belakang delineator dibubuhi Sticker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan,.
6) Setiap bahan delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional atau Internasional.
Pemasangan Delineator
a. Pemasangan delineator mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan.
b. Lokasi serta jarak pengulangan penempatan delineator disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
c. Syarat Konstruksi
1) Bagian dasar galian diberi perkerasan adukan campuran semen dan pasir dengan ketebalan 100 mm;
2) Pondasi beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 kg/cm2
3) Ukuran pondasi setiap tiang masing-masing adalah
a) Sisi bagian atas : 300 mm
b) Sisi bagian bawah : 500 mm
c) Kedalaman : 600 mm
4) Ukuran galian tanah adalah 500 X 500 mm dengan kedalaman 600 mm;
4. Umur teknis delineator adalah selama 5 tahun
Pemeliharaan Delineator
Untuk menjaga kondisi delineator agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :
1. Segala benda – benda yang ada disekitar delineator yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsi delineator tersebut harus dihilangkan/disingkirkan;
2. Delineator yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;
3. Meluruskan kembali tiang yang bengkok sehingga kembali ke keadaan semula;
4. Secepatnya digantu delineator yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak berat yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.