Marka Jalan – Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahkan semenjak kita masih menduduki bangku sekolah dasar, aturan adalah sesuatu yang sangat wajib kita taati. Namun sayangnya, keterbatasan ilmu dan juga krisis moral yang telah terjadi menjadikan kita buta akan pentingnya menaati peraturan.
Sama halnya ketika kita sedang berkendara, kita harus menaati peraturan yang ada di jalan demi menjunjung tinggi keselamatan kepada semua pengguna jalan saat berkendara, entah itu bagi kendaraan beroda dua mapun kendaraan roda empat, berbagai aturan pun telah ditetapkan. Hal tersebut tak lain adalah demi keselamatan kita bersama semata.
Walaupun aturan-aturan tersebut telah didesain sedemikian rupa agar dapat diterapkan dengan mudah dan tentunya mengandung manfaat bagi para penggunanya, tapi tetap saja, masih banyak pengendara yang belum memahami aturan main di jalan raya.
Salah satu aturan yang telah ditetapkan adalah marka jalan. Marka jalan merupakan sebuah petunjuk yang terletak pada permukaan jalan. Bentuk marka jalan antara lain adalah garis membujur, garis melintang, garis serong, atau bisa pula berbentuk tanda lainnya.
Walaupun tiap jenis marka yang ada memiliki makna yang berbeda, namun pada intinya semua marka memiliki sebuah kesamaan fungsi.Yaitu fungsinya adalah untuk mengarahkan arus lalu lintas di jalanan serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.