Bahan Marka Prefabricated Marking
a. Preformed Thermoplastic
1. Material terdiri atas pigmen, binder, manik – manik kaca (glass beads) dan extenders yang diaplikasikan dalam bentuk marka utuh (bentuk jadi) yang sebelumnya telah diproses oleh pabrik.Material yang telah diproses dapat berupa marka garis, Marka Lambang, dan marka lainnya serta sesuai dengan ketentuan AASHTO M-249-98.
2. Bahan marka bentuk utuh (prefabricated marking) memungkinkan instalasi marka huruf dan lambang tanpa tumpang tindih.
3. Komposisi bahan marka prefabricated, sebagai berikut :
a. Warna putih
(1) Binder berupa bahan alami ataupun resin sintetis paling sedikit 18% (delapan belas persen).
(2) Manik – manik kaca (glass beads) berkisar antara 30% (tiga puluh persen) – 40% (empat puluh persen) dengan metode pengujian menggunakan AASHTO T 250;
(3) Pigmen berupa titanium dioxide paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan metode pengujian menggunakan ASTM D 476;
b. Warna lainnya
(1) Binder berupa bahan alami ataupun resin sintetis paling sedikit 18% (delapan belas persen)
(2) Manik – manik kaca (glass beads_ berkisar antara 30% (tiga puluh persen) – 40 % (empat puluh persen) dengan metode pengujian menggunakan AASHTO T 250;
(3) Pigmen, calcium carbonate dan inert fillers dengan komposisi paling banyak 52% (lima puluh dua persen).
4. Bahan tidak melunak pada suhu dibawah 102,5° C(seratus dua koma lima) derajat Celcius kurang lebih 9,5° C (sembilan koma lima) derajat celcius metode pengujian menggunakan ASTM D 36 dan berat jenis maksimal 2,15 (dia koma lima belas) kilogram per liter.
5. Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan dengan ketebalan 3 (tiga) milimeter, tidak lebih dari 10 (sepuluh) menit pada suhu udara 32° C (tiga puluh dua) derajat Celcius kurang lebih 2° C.
6. Memiliki nilai kekesatan (skid resistence) paling sedikit sebesar 45 (empat puluh lima) SRT berdasarkan ASTM 303-93:2013.
7. Bahan/material yang digunakan diproduksi oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat manajemen mutu paling sedikit ISO 9001:2015 dan umur bahan/material tidak lebih dari 1(satu) tahun dari tanggal produksi (tidak kadaluarsa).
8. Setiap bahan yang akan dipergunakan telah lulus uji laboratorium resmi dalam negeri atau luar negeri.