Pengertian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang/dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Spesifikasi Teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
- Kondisi Kerja
a. Suhu Keliling : 5 s/d 70 derajat C
b. Kelembaban Nisbi : 0 s/d 95 % - Spesifikasi Teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
a. Menggunakan sistem modul sehingga mempermudah dalam perawatan, perbaikan dan pengembangan dengan menggunakan konektor yang memenuhi kualitas standar yang ada.
b. Mempunyai kemampuan untuk mengatur lalu lintas minimal dengan dasar 8 kelompok sinyal untuk kendaraan dan 8 kelompok sinyal untuk pejalan kaki yang dapat dikembangkan sampai 32 kelompokk sinyal atau lebih
- Mempunyai Kemampuan Untuk :
a. 4(empat) program penyalaan yang dapat dikembangkan sampai 16 (enambelas) program penyalaan atau lebih.
b. Pemindahan program dan kedip secara otomatis baik dengan elektronik penuh, switch secara mekanik atau secara manual.
c. Maksimum dari siklus penyalaan skala besar dalam 3 (tiga) digital desimal
d. Mempunyai kemampuan program tunggal/single program tetap dan atau multi program serta flashing.
e. Harus dilengkapi alat pemula kerja program penyalaan pengatur lampu lalu lintas dimana lampu kuning/ambar harus menyala kedip terlebih dahulu, disusul kemudian dengan menyala tanpa kedip kuning/ambar semua masing – masing dengan waktu yang dapat diprogram.
f. Penyalaan program waktu, setip aspek lampu warna dapat diprogram waktunya.
g. Dilengkapi dengan peralatan pengendali manual yang dapat dikendalikan oleh petugas untuk perpanjangan dan memperpendek lampu hijau serta kedip
h. Mempunyai lampu indikator yang bekerja bila keadaan fault.
i. Mempunyai fasilitas untuk pendeteksian “conflict green” dan “conflict signal” dalam keadaan fault fasilitas ini otomatis menyalakan lampu kedip atau flashing.
j. Mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih yang menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilengkapi pengaman dari gangguan petir.
k. Bekerja pada tengangan minimal 220 volt.
i. Dapat dibebani lampu pijar maupun halogen minimal 600 VA per signal atau lampu kenis LED.
m. Dapat dikoordinasikan dengan alat sistem APILL Terkoordinasi (ATCS) seperti detektor dan display info simpang.